Mengenal Logo dan Simbol
pada Kemasan Obat
Mengenal Logo dan Simbol
pada Kemasan Obat
Setiap kali kita membeli obat, pernahkah Anda memperhatikan berbagai logo dan simbol yang tertera pada kemasannya? Logo-logo ini bukan sekadar hiasan atau desain semata, melainkan memiliki makna penting yang berkaitan dengan klasifikasi, keamanan, dan cara penggunaan obat tersebut. Ayo kita pelajari bersama arti dari setiap logo yang ada pada kemasan obat.
Logo pada kemasan obat merupakan sistem penandaan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membantu masyarakat mengidentifikasi jenis obat dan tingkat keamanannya. Dengan memahami logo-logo ini, kita dapat mengetahui apakah obat perlu resep dokter atau tidak, memahami tingkat keamanan obat, menggunakan obat dengan tepat dan aman, serta menghindari penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan.
Obat bebas memiliki logo berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Obat dalam kategori ini dapat dibeli secara bebas tanpa memerlukan resep dokter karena relatif aman untuk digunakan masyarakat umum. Anda dapat menemukan obat jenis ini di toko obat, apotek, dan rumah sakit untuk mengatasi keluhan ringan sehari-hari.
Obat bebas terbatas ditandai dengan logo lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Meskipun dapat dibeli tanpa resep dokter, obat ini memiliki peringatan khusus pada kemasannya dan penggunaannya harus lebih hati-hati dibanding obat bebas. Obat jenis ini tersedia di toko obat, apotek, dan rumah sakit dengan petunjuk dosis dan aturan pakai yang lebih ketat.
Logo obat keras berupa lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf "K" yang menyentuh garis tepi. Obat dalam kategori ini hanya boleh dibeli dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Anda hanya dapat memperoleh obat keras di apotek dan rumah sakit karena memiliki efek farmakologi yang kuat dan dapat menimbulkan efek samping jika tidak digunakan dengan tepat.
Obat psikotropika dan narkotika memiliki logo berupa lingkaran putih dengan garis tepi hitam dan simbol palang merah di tengahnya. Obat jenis ini dapat menimbulkan ketergantungan dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter khusus. Pengawasan terhadap obat ini sangat ketat dari pemerintah dan tersedia di apotek dan rumah sakit dengan prosedur khusus untuk kondisi medis tertentu yang memerlukan pengawasan intensif.
Jamu memiliki logo berupa ranting daun yang terletak dalam lingkaran. Obat tradisional ini dibuat secara tradisional dan tersedia dalam berbagai bentuk seperti serbuk seduhan, pil, atau cairan yang mengandung seluruh bahan tanaman penyusunnya. Jamu digunakan berdasarkan pengalaman turun-temurun namun belum melalui uji klinis modern seperti obat-obatan farmasi.
Obat herbal terstandar ditandai dengan logo tiga pasang jari-jari daun yang terletak dalam lingkaran. Obat tradisional ini dibuat dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, atau mineral. Berbeda dengan jamu, obat herbal terstandar telah melalui standardisasi tertentu sehingga kualitasnya lebih terjamin dan proses pembuatannya lebih modern.
Fitofarmaka memiliki logo berupa jari-jari daun yang membentuk bintang dan terletak dalam lingkaran. Obat tradisional ini memiliki standar tertinggi dan dapat disejajarkan dengan obat modern karena telah melalui uji klinis pada manusia. Proses pembuatannya terstandar dan berbasis bukti ilmiah, sehingga keamanan dan khasiatnya telah terbukti secara ilmiah.
Sebelum membeli obat, penting untuk selalu memperhatikan logo pada kemasan untuk mengetahui klasifikasi obat tersebut. Luangkan waktu untuk membaca informasi lengkap pada kemasan atau brosur obat, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan apoteker jika ada keraguan tentang penggunaan obat. Pastikan obat yang akan dibeli sesuai dengan keluhan atau penyakit yang sedang dialami.
Saat menggunakan obat, selalu ikuti aturan pakai yang tertera pada kemasan dan perhatikan tanggal kadaluarsa sebelum mengonsumsi. Simpan obat sesuai petunjuk penyimpanan yang biasanya tertera pada kemasan, dan segera hentikan penggunaan jika terjadi efek samping yang tidak diinginkan. Untuk obat dengan resep dokter, gunakan sesuai petunjuk dokter tanpa menambah atau mengurangi dosis, habiskan obat sesuai petunjuk terutama untuk antibiotik, konsultasi ulang dengan dokter jika kondisi tidak membaik, dan jangan berbagi obat dengan orang lain.
Logo dan simbol pada kemasan obat adalah panduan penting yang harus dipahami setiap konsumen untuk menggunakan obat dengan aman, tepat, dan bertanggung jawab. Sistem penandaan ini membantu kita mengidentifikasi jenis obat, tingkat keamanan, dan cara penggunaan yang tepat. Sebagai konsumen yang cerdas, kita harus membiasakan diri membaca dan memahami informasi pada kemasan obat sebelum menggunakannya.
Obat adalah sahabat kesehatan ketika digunakan dengan benar, tetapi dapat menjadi berbahaya jika diabaikan petunjuk penggunaannya. Jangan ragu untuk bertanya kepada apoteker atau tenaga kesehatan lainnya jika ada hal yang tidak dipahami mengenai obat yang akan dikonsumsi. Mari bersama-sama menjadi konsumen obat yang cerdas dan bertanggung jawab untuk kesehatan yang lebih baik bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Keputusan Kepala BPOM Nomor HK. 00.05.4.2411
Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2021
Dinas Kesehatan Yogyakarta. Penandaan Kemasan Obat. Diakses dari: https://kesehatan.jogjakota.go.id/berita/id/205/penandaan-kemasan-obat
Instagram @BPOM_RI. https://www.instagram.com/p/CmS_firvvWx/